1 .Pemasukan kas koperasi bulanan
*Rukun investasi syariah
1.
Shohibul maal (pemilik modal)
2.
Mudhorib (pengusaha)
3.
Ijab qobul (transaksi+bukti transaksi)
2. Sistem koperasi syariah :
A. Koperasi sebagai tabungan nasabah dari
anggota group
B. Sistem investasi :
Kerja sama bisnis antara pengusaha dan penanam modal
yang dijembatin oleh pihak
Koperasi
dengan perjanjian yang disepakati dari pihak terkait yaitu anggota group
yang memiliki simpanan
dikoperasi,adapun kerugianya maka ditanggung oleh
pihak pengusaha dan penanam modal namun tidak ada tuntutan
dari pihak koperasi
pihak pengusaha dan penanam modal namun tidak ada tuntutan
dari pihak koperasi
C. Sistem pinjam modal :
Pihak koperasi menyediakan
modal untuk calon pengusaha dengan
pembagian
keuntungan
yang disepakti kedua pihak, adapun kerugianya maka ditanggung oleh
pihak pengusaha yang harus menganti pinjaman modalnya
pihak pengusaha yang harus menganti pinjaman modalnya
D. Dana keuntungan dari perputaran bisnis yang telah
tertera diatas digunakan
Pihak koperasi untuk kepentingan koperasi memperluas retail bisnis
REKENING A/N ISWAHYUDI BANK MANDIRI SYARIAH CABANG CILANDAK TIMUR
169-703-7680 ATAU HUB : SAUDARA RUDI 08998211296
08989287898 SAUDARA MUHSIN
Pihak koperasi untuk kepentingan koperasi memperluas retail bisnis
REKENING A/N ISWAHYUDI BANK MANDIRI SYARIAH CABANG CILANDAK TIMUR
169-703-7680 ATAU HUB : SAUDARA RUDI 08998211296
08989287898 SAUDARA MUHSIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar