Minggu, 12 Agustus 2012

Sistem keuangan Syariah & Koperasi Syariah


1 .Pemasukan kas koperasi bulanan
         *Rukun investasi syariah
            1. Shohibul maal (pemilik modal)
            2. Mudhorib (pengusaha)
            3. Ijab qobul (transaksi+bukti transaksi)
2. Sistem koperasi syariah :
A. Koperasi sebagai tabungan nasabah dari anggota group
B. Sistem investasi :
Kerja sama  bisnis antara pengusaha dan penanam modal yang dijembatin oleh pihak
Koperasi dengan perjanjian yang disepakati dari pihak terkait  yaitu anggota group
yang memiliki simpanan dikoperasi,adapun kerugianya maka ditanggung oleh
                pihak pengusaha dan penanam modal namun tidak ada tuntutan 
                dari pihak koperasi
C. Sistem pinjam modal :
Pihak koperasi menyediakan modal untuk calon pengusaha  dengan pembagian
keuntungan yang disepakti kedua pihak, adapun kerugianya maka ditanggung oleh 
pihak pengusaha yang harus menganti pinjaman modalnya 
D. Dana keuntungan dari perputaran bisnis yang telah tertera diatas digunakan 
                Pihak koperasi untuk kepentingan koperasi memperluas retail bisnis 


REKENING A/N ISWAHYUDI BANK MANDIRI SYARIAH CABANG CILANDAK TIMUR
169-703-7680 ATAU HUB : SAUDARA RUDI 08998211296
08989287898 SAUDARA MUHSIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar