SISTEM
PEMASARAN
Sistem
pemasaran diperuntukan untuk mendukung bidang koperasian dalam bagian
marketing dalam membantu pencarian nasabah dan marketing produk dari anggota
dan produk koperasi Fungsi bisnis dalam pemasaran menitik beratkan pada
perencanaan, promosi, penjualan produk, pengembangan pasar, dan pengembangan
produk baru guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan demikian
pemasaran dianggap sebagai fungsi penting dalam operasi bisnis suatu perusahaan
perluas retail bisnis dalam sistem pemasaran personal tim market
marketing dalam membantu pencarian nasabah dan marketing produk dari anggota
dan produk koperasi Fungsi bisnis dalam pemasaran menitik beratkan pada
perencanaan, promosi, penjualan produk, pengembangan pasar, dan pengembangan
produk baru guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan demikian
pemasaran dianggap sebagai fungsi penting dalam operasi bisnis suatu perusahaan
perluas retail bisnis dalam sistem pemasaran personal tim market
Manajemen
Penjualan
Sistem ini
menyediakan informasi untuk membantu pihak koperasi dalam
merencanakan dan memonitor kegiatan pencarian nasabah. Sistem ini juga
menghasilkan laporan analisa pembukuan simpan pinjam dalam koperasi
merencanakan dan memonitor kegiatan pencarian nasabah. Sistem ini juga
menghasilkan laporan analisa pembukuan simpan pinjam dalam koperasi
manajer
pemasaran membutuhkan informasi untuk membantu pencapaian
pemasaran yang obyektif , memilih metode dan media promosi & mengendalikan
dan mengevaluasi hasil tenaga pemasaran, dan daerah pemasaran.
pemasaran yang obyektif , memilih metode dan media promosi & mengendalikan
dan mengevaluasi hasil tenaga pemasaran, dan daerah pemasaran.
Konsep Bagi Hasil
Konsep
bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan
oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat
dijabarkan sebagai berikut.
oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat
dijabarkan sebagai berikut.
1.Pemilik
dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang
bertindak sebagai pengelola dana.
bertindak sebagai pengelola dana.
2.Pengelola
mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal
dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola
akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-
usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua
aspek syariah.
dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola
akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-
usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua
aspek syariah.
3.Kedua
belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup
kerjasama,jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya
kesepakatan tersebutNisbah (Rasio Bagi Hasil)Nisbah adalah merupakan
rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan
akad kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola
dana(mudharib), dimana nisbah ini tertuang didalam akad yang telah
disepakati dan ditanda tangani oleh kedua
belah pihak.Dengan menggunakan data-data pada contoh diatas,
akan diilustrasikan penghitungan nisbah misalkan
diketahui nisbah yang telah disepakati antara H.Mahdi dengan
pihak lembaga keuangan syari’ah sebesar 60:40, maka
distribusi pendapatan untuk H.Mahdi adalah sebagai berikut.
nisbah simpanan mudharabah untuk pemilik dana
kerjasama,jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya
kesepakatan tersebutNisbah (Rasio Bagi Hasil)Nisbah adalah merupakan
rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan
akad kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola
dana(mudharib), dimana nisbah ini tertuang didalam akad yang telah
disepakati dan ditanda tangani oleh kedua
belah pihak.Dengan menggunakan data-data pada contoh diatas,
akan diilustrasikan penghitungan nisbah misalkan
diketahui nisbah yang telah disepakati antara H.Mahdi dengan
pihak lembaga keuangan syari’ah sebesar 60:40, maka
distribusi pendapatan untuk H.Mahdi adalah sebagai berikut.
nisbah simpanan mudharabah untuk pemilik dana
25.000.000
x 60% = 15.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar